Penulis: Mukhsinuddin, S.Ag, MM
Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI yang diperingati setiap tanggal 3 Januari oleh seluruh aparatur Kementerian Agama di Seluruh Indonesia , di kota maupun di pedesaan sampai saat ini sudah berusia 71 tahun. Untuk tahun 2017 ini dengan tema “Lebih Dekat Melayani Ummat” Dari berbagai prestasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama RI.
Dari itu berbagai upaya dan kinerja Kementerian Agama RI terus dilakukan dalam memperbaiki pendidikan Agama di Madrasah, pelaksanaan Haji dan Kantor urusan Agama Kecamatan di Indonesia serta memperbaiki akan birokrasi ke depan, untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kinerja Kementerian Agama itu sendiri. Menuju Kementerian Agama yang lebih dekat untuk melayani ummat sebagai kesejahteraan.
Banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu pendidikan bagi sekolah dan madrasah kita, serta kinerja Kementerian Agama itu sendiri. Dari itu berbagai macam metode dan langkah yang perlu kita lakukan hari ini. Bahkan Pemerintah telah berbagai upaya melakukan secara “terencana” sejak sepuluh tahun yang lalu. Hasilnya cukup membanggakan untuk madrasah/sekolah tertentu di beberapa kota di lndonesia dan khususnya di Aceh, tetapi belum merata dan masih kurang menyeluruh ke pelosok Nusantara negeri ini.
Perlunya Integritas dan Profesionalitas
Dari itu perlu dilakukan hal-hal yang memberikan dampak yang positif bagi Kementerian Agama ke depan diantara lain adalah : Pertama: Adanya evaluasi kinerja (reward and punishment). Penghargaan itu sangat perlu dilakukan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai sasaran yang diinginkan.
Seorang guru dan aparatur akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, dan sertifikasi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir). Guru sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu pendidikan kita terutama di sekolah/madrasah, bagaimana mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.
Kedua, tingkatkan profesionalisme. Kecanggihan kurikulum dan panduan manajemen sekolah/madrasah tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesionalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana.
Konsep tentang guru profesional ini selalu dikaitkan dengan pengetahuan tentang wawasan dan kebijakan pendidikan, teori belajar dan pembelajaran, penelitian pendidikan (PTK), evaluasi pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, manajemen pengelolaan sekolah/madrasah, serta tehnologi informasi dan komunikasi. Sebagian besar tentang indikator itu sudah diperoleh di Perguruan Tinggi dan lain-lain.
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pasal 42 ayat (1) menyebutkan pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uraian pasal 42 itu cukup jelas bahwa untuk menjadi guru sebagai tahapan awal harus memenuhi persyaratan kualifikasi minimal (latar belakang pendidikan keguruan dan memiliki akta mengajar). Setelah guru memenuhi persyaratan kualifikasi, maka guru akan dan sedang berada pada tahapan kompetensi. Namun, fenomena menunjukkan bahwa pendidik di madrasah/sekolah masih banyak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa lapangan pekerjaan guru sangat mudah untuk dimasuki oleh siapa saja. Begitu juga pada pimpinan KUA Kec dan birokrasi pada tingkat Kabupaten dan kecamatan perlu dibenahi secara proposional dan akuntabilitas yang biasa di akses oleh masyarakat luas.
Ketiga, adanya peningkatan sarana dan prasarana. Dengan diberlakukannya kurikulum baru tahun 2013 kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).
Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah/madrasah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku ajar dan lain sebagainya.
Selanjutnya, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 45 ayat (1) berbunyi, setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Jika kita lihat kenyataan di lapangan bahwa hanya sekolah/madrasah tertentu di beberapa daerah kita saja yang memenuhi persyaratan SPM, umumnya sekolah/madrasah negeri dan swasta yang favorit.
Keempat,memberantas Korupsi , apalagi (korupsi berjamaah) dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah/Madrasah, Kantor Kementerian sampai di pusat. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah/Madrasah, kepala Kementerian , dan seterusnya semua ini perlu diberantas dan tidak terjadi dalam lingkungan yang berpendidikan agama.
Sehingga tidak ada lagi dengan korupsi pada Kementerian Agama akan datang dari segala bentuk korupsi itu sendiri dan harus kembali pada Khittah Kementerian Agama sebagai melaksanakan Motto Ikhlas Beramal , Kinerja yang profesional dan amanah.
Sebuah Harapan Baru
Hari ini satu kritik pedas yang sering dilontarkan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama adalah sering absennya Kementerian dalam banyak peristiwa keummatan. Jika pun pada akhirnya hadir, Kementerian Agama dihitung sangat terlambat dan hanya berfungsi sebagai “pemadam kebakaran”. Ambil contoh konkrit yang selama ini menjadi kritik masyarakat adalah peran Kementerian Agama pada kasus kasus keummatan. Demikian juga masalah isu gratifikasi KUA yang dianggap Kementerian Agama terlambat dalam “mengurus” hingga masalah ini mencuat ke permukaan. Meski kritik itu tidak selalu tepat, tetapi setidaknya hal tersebut menjadi pembelajaran bagi Kementerian Agama agar lebih sigap, cepat, dan memiliki konsep integral dalam menangani berbagai persoalan keummatan. Satu contoh masalah serius yang selama ini menjadi Pekerjaan Besar bagi Kementerian Agama adalah belum adanya formula dalam bentuk SOP, petunjuk teknis atau semacam dalam penanganan masalah kerukunan umat beragama, baik intern maupun antar umat beragama, dan masih banyak lagi.
Oleh karena itu, memasuki tahun pengabdian ke-71 Kementerian Agama diharapkan dapat terus dapat meningkatkan kualitas peran dan kontribusinya dalam membangun umat beragama. Menurut penulis, ke depan Kementerian Agama diharapkan dapat menjadi Kementerian yang mampu melakukan hal-hal yang membangun kumunitas tinggi adalah, Pertama, Menjadi pioneer Kementerian yang bebas dari korupsi dengan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menyandang “agama” yang dikesankan sebagai pihak yang “harus” baik, suci, dan bersih, Kementerian Agama yang diisi oleh orang-orang yang berlatar pemahaman agama lebih baik dibandingkan yang lain harus menunjukkan kepada publik sebagai lembaga yang mampu menjaga integritas moral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Kedua, mampu menyuguhkan program dan kegiatan kreatif dan inovatif yang langsung diperlukan oleh umat beragama dengan meminimalisir berbagai program dan kegiatan tidak prioritas yang bersifat seremonial-karitatif, serta resposif terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan murah, dengan zero complain.
Ketiga, selalu hadir dalam penanganan problem-problem keummatan, baik yang berhubungan dengan kebutuhan internal maupun antar umat beragama. Lubang-lubang peran dan fungsi Kemenag selama ini harus bisa ditutupi dengan penyusunan renstra atau blueprint pembangunan agama yang mampu mengcover seluruh masalah keummatan dengan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki.
Keempat, mampu melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi tinggi yang memiliki akhlak mulia sebagai perwujudan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin. Mari kita melayani untuk ummat secara ikhlas merupakan tema tahun ini, Selamat Hari Amal Bhakti ke 71 tahun 2017 semoga Kementerian Agama semakin Amanah dan jujur, amin.
* Penulis adalah Kepala UPT Data dan Informasi