Pusat Penjaminan mutu merupakan unsur pelaksana akademik mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu, yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN Teungku DIrundeng Meulaboh.
Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, program, dan pelaporan;
- pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
- pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- Pelaksanaan Administrasi
Pusat Penjaminan Mutu terdiri atas, Kepala, Sekretaris dan Kelompok Jabatan Fungsional
SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan standar mutu oleh civitas akademika demi perbaikan yang berkelanjutan.
AMI
Audit Mutu Internal meruypakan evaluasi kesesuaian program pendidikan dan Tridharma dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Monev
Monitoring & Evaluasi merupaka pengawasan dan pertanggungjawaban transparan terkait anggaran, kebijakan, serta mutu pendidikan.
Pedoman
Panduan resmi kampus mengenai layanan mahasiswa, beasiswa, kemahasiswaan, tracer study, dan alumni.
STRUKTUR PUSAT PENJAMINAN MUTU

Kepala Pusat Penjaminan Mutu
