Whoops! There was an error. Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2026 – STAIN

Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2026

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh diselenggarakan melalui tiga jalur seleksi, yaitu SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, dan Jalur Mandiri.

Jalur Mandiri merupakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang dilaksanakan secara mandiri oleh STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Pelaksanaan Jalur Mandiri ditetapkan oleh Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Program Studi Pilihan
Jurusan Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam
Prodi Pendidikan Agama Islam Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Prodi Pendidikan Bahasa Arab Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Prodi Perbankan Syariah
Prodi Manajemen Pendidikan Islam Prodi Pengembangan Masyarakat Islam Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Prodi Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah)
Prodi Tadris Bahasa Inggris

Jadwal

Kegiatan/Keterangan Jadwal
Pendaftaran 1 Juni sd 27 Juli 2026
Batas Akhir Finalisasi Pendaftaran 27 Juli 2026 pukul 23.59 WIB
Seleksi dan Verifikasi Berkas penentuan UKT 30 Juli 2026
Pelaksanaan Seleksi Ujian dan Verifikasi/Wawancara UKT disampaikan lebih lanjut
Pengumuman Kelulusan dan Jadwal Pembayaran UKT 03 Agustus 2026

Petunjuk Pendaftaran

  1. Lulusan Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS atau yang setara;
  2. Lulusan sebelum tahun 2025 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2026 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS;
  3. Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
  4. Mengikuti Seleksi/Ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana.
  5. Peserta wajib memiliki:
  6. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://pmb-mandiri.sitdm.staindirundeng.ac.id/
  7. Pengumuman lengkap dapat diunduh di sini

Langkah-Langkah Pendaftaran

  1. Membuat akun melalui laman https://pmb-mandiri.sitdm.staindirundeng.ac.id/register/
  2. Membayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp100.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  3. Tatacara Pembayaran dapat diunduh pada link di atas setelah membuat akun.
  4. Menyiapkan dokumen sebagaimana tercantum dalam pengumuman yang dapat di unduh pada link ini
  5. Melanjutkan kembali pendaftaran ke laman https://pmb-mandiri.sitdm.staindirundeng.ac.id/ untuk melengkapi data dan memilih program studi.

Pelaksanaan Ujian CBT dan Wawancara

  1. Pelaksanaan Ujian CBT dan Wawancara (diumumkan pada informasi selanjutnya);
  2. Pengumuman lengkap dapat di sini

Pengumuman Jadwal Pembayaran UKT dan Kegiatan Mahasiswa Baru

  1. Pengumuman Hasil Wawancara Penentuan UKT akan disampaikan pada informasi selanjutnya;
  2. Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester 1 Bagi Mahasiswa Baru (akan diinformasi pada pengumuman selanjutnya);
  3. Pengambilan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Registrasi SIAKAD (Sistem Informasi Akademik) (akan diinformasi pada pengumuman selanjutnya);
  4. Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kampus akan berlangsung (akan diinformasi pada pengumuman selanjutnya);
  5. Pengisian Kartu Rencana Studi (akan diinformasi pada pengumuman selanjutnya)
  6. Permulaan Kuliah Semester Ganjil 2025/2026 (akan diinformasi pada pengumuman selanjutnya);
  7. Pengumuman lengkap dapat dilihat di sini
Informasi dan Narahubung

Penjelasan dan Informasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Tahun 2025 dapat menghubungi Panitia Lokal SPAN-UM PTKIN / Panitia Penerimaan Mahasiwa Baru STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh setiap hari kerja Senin s.d Jumat Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB.

Pada Alamat:
Gedung Fakultas Syariah, Lantai I, Komplek Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Jl. Lingkar Kampus Alue Penyareung, Gampong Gunong Kleng, Meureubo, Aceh Barat

Ranto Mulya
Ranto Mulya
Alit Fajar Kurniawan
Alit Fajar Kurniawan
Rachmad Riyanto (Foto 2024)
Rachmad Riyanto
Jamalun Hikmah
Jamalun Hikmah
FAQ

PTKIN merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. PTKIN berada dibawah Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Beda PTKIN dan PTN

Secara struktural, PTKIN berada dibawah Kementerian Agama RI, sedangkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud RI).

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh merupakan salah satu PTKIN.

Buat kalian para calon mahasiswa khususnya harus tau nih istilah UKT. UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh PTN. Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud No 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja (bernama UKT). Nah penasaran mengenai UKT, yuk kita bahas pertanyaan seputar UKT.

  • Biaya Kuliah Tunggal (BKT) : biaya keseluruhan operasional per mahasiswa per semester pada program studi.
  • Uang Kuliah Tunggal (UKT) : biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester, yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
  • Bantuan Operasinal Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) : bantuan operasional dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Rumus:
UKT = BKT – BOPTN
Jadi, UKT yang nanti kalian bayar merupakan jumlah biaya kuliah yang telah disubsidi pemerintah

Memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali mahasiswa. Nah, yang menjadi ciri khas UKT yakni pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan orang tua, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Sehingga setiap mahasiswa pembayaran UKT-nya tidak sama, semua bergantung pada kemampuan perekonomian keluarga.

UKT dibayarkan setiap memulai awal semester baru. Dan TIDAK ADA lagi pemungutan biaya untuk gedung, SOP, BOP, SPMA, biaya KKN, wisuda, dll. Setiap mahasiswa membayar UKT sesuai dengan SK penetapan UKT yang dikeluarkan di awal masuk menjadi mahasiswa baru.

Adapun besaran UKT STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengikuti Keputusan Menteri Agama RI tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN di Kementerian Agama. Penentuan dan Penetapan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa, dilakukan oleh tim yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran ulang mahasiswa baru.

    1. Unduh UKT Pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, untuk Mahasiswa Angkatan 2025-2026 disini
    2. Unduh KMA Nomor 386 tahun 2025 tentang UKT Pada PTKN di Kemenag TA 2025-2026 disini