STAIN Meulaboh Perkuat Peran Strategis Lewat Kerja Sama dengan Kemenkum Aceh

STAIN Meulaboh Perkuat Peran Strategis Lewat Kerja Sama dengan Kemenkum Aceh, Kamis 22 April 2026.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh kembali menegaskan komitmennya dalam pembangunan hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh.

Kesepakatan ini berlangsung di Portola Tiara Hotel Meulaboh, Kamis, 23 April 2026.

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan pemerintah, khususnya dalam bidang pendidikan, hukum, dan penguatan kapasitas masyarakat.

Prof Syamsuar menyebutkan, kesepakatan tersebut meliputi pengembangan kolaborasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pertukaran data dan informasi serta keterlibatan dalam proses pembentukan dan pembinaan hukum.

“Tidak hanya berfokus pada aspek akademik, kerja sama ini juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta perluasan akses layanan hukum yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” jelasnya.

Prof Syamsuar menilai, kolaborasi tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial.

“Kerja sama ini membuka ruang yang lebih luas bagi STAIN Meulaboh untuk berkontribusi secara nyata, tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap, sinergi tersebut mampu mendorong literasi hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual, serta memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM dan pembangunan daerah.

Penandatanganan MoU turut dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Aceh. Materi yang disampaikan mencakup layanan kekayaan intelektual serta prosedur pembentukan badan hukum perseroan perorangan.

Kegiatan ini menyasar masyarakat umum, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan karya.[]

Leave a comment