
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg, mengapresiasi langkah Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul persetujuan Komisi VIII DPR RI terhadap usulan ABT sebesar Rp5,87 triliunyang diajukan Kemenag guna membayarkan TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
Menurut Prof. Syamsuar, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah, khususnya Kemenag, dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru serta dosen binaannya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan strategis Kementerian Agama dalam mengajukan anggaran tambahan ini. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak guru dan dosen, termasuk dosen di lingkungan PTKIN seperti STAIN Meulaboh,” ujar Prof. Syamsuar, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menilai, kepastian pembayaran TPG dan TPD akan berdampak positif terhadap motivasi, kinerja, dan kualitas pengabdian tenaga pendidik dan dosen, khususnya dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Lebih lanjut, Prof Syamsuar berharap proses administrasi dan persetujuan di tingkat Kementerian Keuangan dapat berjalan lancar sehingga pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan sesuai target, yakni sekitar Maret 2026 dan terhitung mulai Januari 2026.
“Kami berharap seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi dapat menerima haknya tepat waktu. Ini akan menjadi energi positif bagi penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenag mengajukan ABT karena kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum masuk dalam pagu awal APBN 2026, mengingat proses kelulusan baru rampung pada Desember 2025. Kemenag menargetkan pembayaran tunjangan dilakukan secara akurat dan tepat sasaran bagi guru dan dosen PNS, PPPK, maupun non-PNS.[]