
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh terlibat sebagai konsultan ahli dalam rapat persiapan pemekaran Gampong Persiapan Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Rapat awal pembahasan persyaratan dokumen pemekaran tersebut berlangsung di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Rabu 22 April 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal untuk memenuhi ketentuan administratif dalam proses pemekaran gampong.
Adapun dosen STAIN Meulaboh yang terlibat sebagai konsultan ahli yaitu, Ramli MAg dosen Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Sumardi Efendi MAg, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, dan Roni Hidayat MPd dosen Prodi Hukum Tata Negara.
Ketiganya berperan sebagai konsultan ahli yang memberikan pertimbangan ilmiah, termasuk aspek sosial dan kebudayaan dalam proses pemekaran.
Ramli menyampaikan, pada rapat tersebut difokuskan pada pembahasan pemenuhan aspek administratif, teknis, dan sosial sebagai syarat utama pemekaran gampong.
Partisipasi dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sebagai komitmen institusi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat berbasis keilmuan.
Ia berharap, keterlibatan akademisi dapat memperkuat kualitas perencanaan serta memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut dihadiri unsur pemerintah daerah, diantaranya perwakilan Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Camat Meureubo, serta perangkat Gampong Paya Peunaga dan Gampong Persiapan Peunaga Baro. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat dan tim lokal yang terlibat dalam persiapan pemekaran.[]