Meulaboh (Humas) | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bekerjasama dengan penerbit Fajar Pustaka Baru Jogjakarta mencetak buku Ilmu Falak. Buku yang berjudul “Ilmu Falak, antara Fiqih dan astronomi” karangan salah seorang Ulama Aceh, Tgk. Abdullah Ibrahim atau biasa dipanggil dengan Abu Tanjong Bungong.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/03) Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh berharap dengan adanya buku karya Ulama Aceh ini mampu membangkitkan semangat kembali untuk memajukan ilmu yang sudah pernah berkembang pada abad ke 18 dan 19 lalu di aceh melalui ulama aceh tgk. chik kuta Karang.
“Naskah buku tersebut telah masuk ke Kanwil Kemenag Aceh sejak akhir tahun 2015 untuk proses pengeditan oleh pakar Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra Salma sampai Akhir 2016 dan selesai percetakan pada tahun 2017,” ujar Daud.
Daud Pakeh menyatakan, latar belakang buku tersebut dicetak adalah karena buku-buku Fiqih yang berkaitan dengan ilmu falak terutama karangan ulama Dayah Aceh masih sangat sedikit jumlahnya.
Daud Pakeuh juga menjelaskan bahwa Kepala Bidang Urais dan Binsyar, Hamdan telah secara resmi menyerahkan buku tersebut kepada pengarang yang merupakan salah seorang Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Abu Tanjong Bungong pada Kamis (10/03). Selanjutnya didistribusikan kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten Kota, KUA Kecamatan dan Perpustakaan dalam Provinsi Aceh dan tidak dipungut biaya.
“Rencananya buku yang berjumlah 162 halaman ini membahas tentang arah kiblat dalam perspektif Fiqh dan Falak akan didistribusikan ke perpustakaan dan juga KUA di seluruh Aceh secara Gratis,” ujarnya.
Ia berharap buku tersebut mampu menjawab anggapan istilah “kiblat Fiqh dan kiblat Falak” oleh sebagian orang, karena antara Fiqh dan Falak tidak bertentangan satu sama lainnya.
Sedangkan Abu Tanjong Bungong pengarang buku ini berpendapat bahwa pada kenyataannya Fiqh dan Falak ini tidak ada perencanaan, bahkan Fiqh mendorong lahirnya ilmu Falak, Sementara ilmu Falak mensosialisasikan konsep Fiqh di lapangan. (sumber: Kemenang Aceh)