Tim PKM STAIN Meulaboh Dampingi Sertifikasi Halal Produk UMKM

Tim PKM STAIN Meulaboh Dampingi Sertifikasi Halal Produk Ebi dan Ikan Asin, Sabtu 27 November 2025

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh melaksanakan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha ebi dan ikan asin di Desa Kuala Tuha, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu, 29 November 2025.

Ketua Tim PKM STAIN Meulaboh, Muliza MSi mengatakan, pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan manajemen usaha dan pemasaran digital yang telah dilakukan sebelumnya. 

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas usaha tradisional sekaligus meningkatkan daya saing produk agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

Pendampingan tersebut turut menghadirkan Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama Kantor Kementerian Agama Nagan Raya, Muhammad Yunus, SPt. 

Muhammad Yunus menjelaskan, regulasi mengenai sertifikasi halal telah ditetapkan dalam UU No. 33 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2024, serta PMA No. 20 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang besar agar usaha naik kelas dan makin dipercaya konsumen,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, para pelaku UMKM diberikan pemahaman tentang syarat produk yang dapat mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare. Di antaranya penggunaan bahan baku yang telah terjamin kehalalannya, kategori usaha mikro dan kecil, serta proses produksi sederhana yang mudah diverifikasi. Tim PKM juga membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen administrasi pendukung untuk pengajuan sertifikasi melalui sistem online.

Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku UMKM di Kuala Tuha serta memberikan nilai tambah bagi produk ebi dan ikan asin agar semakin kompetitif di pasar digital maupun pasar tradisional.[]

Leave a comment