
Sebanyak tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Dr Suharman MSi di aula Gedung Syariah STAIN Meulaboh, Kamis 27 November 2025

Plt Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN Meulaboh, Sudirman SPd menyebutkan, adapun tujuh PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas satu orang formasi strata satu (S1), dua orang formasi sekolah menengah atas (SMA), dan empat orang formasi sekolah dasar (SD).
“SK mereka berlaku hingga 30 September 2026,” ujarnya.
Sudirman menyampaikan kepada seluruh PPPK paruh waktu, agar dapat bekerja dengan baik dan mengikuti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Dr Suharman MSi berpesan, agar PPPK paruh waktu tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Insyaallah ke depan regulasi akan terus berkembang. Yang penting hari ini bekerja dengan baik. Tidak menutup kemungkinan nantinya dapat diangkat menjadi kembali PPPK penuh waktu. Yang jelas, bapak ibu sudah terdata di sistem BKN,” ujarnya.[]