Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dapat diikuti melalui 3 jalur yaitu SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan Jalur Mandiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri dilaksanakan secara nasional dan bentuk lain. Pola PMB secara nasional pada Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Perguruan Tinggi yang memiliki program studi dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama antara lain dilaksanakan dalam bentuk Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).
UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pelaksanaan UM-PTKIN secara nasional harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan kekhususan dan kekhasan PTKIN/PTN. Pada tahun 2024 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE). SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop). Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Jurusan Tarbiyah dan Keguruan | Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam | Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam |
---|---|---|
Prodi Pendidikan Agama Islam | Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam | Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Prodi Pendidikan Bahasa Arab | Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir | Prodi Perbankan Syariah |
Prodi Manajemen Pendidikan Islam | Prodi Pengembangan Masyarakat Islam | Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah | Prodi Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) | |
Prodi Tadris Bahasa Inggris |
Jadwal
Kegiatan/Keterangan | Jadwal |
---|---|
Pendaftaran | 17 April sd 18 Juni 2024 |
Pembayara Biaya Pendaftaran | 17 April sd 18 Juni 2024 |
Batas Akhir Finalisasi Pendaftaran | 19 Juni 2024 pukul 23.59 WIB |
Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UMPTKIN | Dimulai pada 1 Mei 2024 pukul 08.00 WIB |
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN | 24 Juni - 30 Juni 2024 |
Pengumuman Kelulusan | Mulai 8 Juli 2024 pukul 15.00 WIB |
Pendaftaran Ulang | 9 sd 20 Juli 2024 |
Pelaksanaan Wawancara Vefikasi UKT | 25 Juli 2024 secara daring (online) |
Pembayaran UKT | Mulai 26 Juli 2024 |
Petunjuk Pendaftaran
- Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
- Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
- Peserta wajib memiliki:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Email yang aktif dan dapat dihubungi;
- Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
- Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
- Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
- Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN
- Peserta yang sudah selesai melakukan pendaftaran, selanjutnya mengikuti Ujian SSE UM-PTKIN pada lokasi yang telah dipilih sebelumnya.
- Lokasi dan Panduan Ujian SSE tercantum pada lampiran Kartu Ujian masing-masing
Pendaftaran Ulang
Tata Cara Pendaftaran Ulang
- Peserta UM-PTKIN yang dinyatakan lulus pada STAIN Teungku DIrundeng Meulaboh, wajib melakukan pendaftaran ulang.
- Pengumuman Kelulusan UM-PTKIN dapat dilihat pada laman ini mulai 8 Juli 2024
- Pendaftaran ulang dilakukan secara daring (online) melalui laman https://pmb.sitdm.staindirundeng.ac.id/
- Menyiapkan dokumen sebagaimana tercantum dalam pengumuman yang dapat di unduh pada link ini
- Mengisi formulir dan data lain yang diminta pada laman https://pmb.sitdm.staindirundeng.ac.id/
Pelaksanaan Wawancara Verifikasi UKT
- Pelaksanaan Wawancara Penentuan UKT akan dilaksanakan pada Kamis 25 Juli 2024, secara daring (online) via aplikasi Zoom
- Pengumuman lengkap dapat di ini
Pengumuman Jadwal Pembayaran UKT dan Kegiatan Mahasiswa Baru
- Pengumuman Hasil Wawancara Penentuan UKT akan disampaikan pada tanggal 31 Juli 2024.
- Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester 1 Bagi Mahasiswa Baru dari tanggal 1 sd 8 Agustus 2024.
- Pengambilan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Registrasi SIAKAD (Sistem Informasi Akademik) dari tanggal 1 sd 19 Agustus 2024
- Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kampus akan berlangsung tanggal 8 sd 10 Agustus 2024.
- Pelaksanaan Kuliah Matrikulasi berlangsung dari tanggal 12 sd 23 Agustus 2024.
- Pengumuman lengkap dapat di ini
Penjelasan dan Informasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Tahun 2024 dapat menghubungi Panitia Lokal SPAN-UM PTKIN / Panitia Penerimaan Mahasiwa Baru STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh setiap hari kerja Senin s.d Jumat Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB.
Pada Alamat:
Gedung Fakultas Syariah, Lantai I, Komplek Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Jl. Lingkar Kampus Alue Penyareung, Gampong Gunong Kleng, Meureubo, Aceh Barat
Alit Fajar Kurniawan
Rachmad Riyanto
Muliadi M
PTKIN merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. PTKIN berada dibawah Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Beda PTKIN dan PTN
Secara struktural, PTKIN berada dibawah Kementerian Agama RI, sedangkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud RI).
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh merupakan salah satu PTKIN.
Buat kalian para calon mahasiswa khususnya harus tau nih istilah UKT. UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh PTN. Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud No 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja (bernama UKT). Nah penasaran mengenai UKT, yuk kita bahas pertanyaan seputar UKT.
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) : biaya keseluruhan operasional per mahasiswa per semester pada program studi.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) : biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester, yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
- Bantuan Operasinal Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) : bantuan operasional dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Rumus:
UKT = BKT – BOPTN
Jadi, UKT yang nanti kalian bayar merupakan jumlah biaya kuliah yang telah disubsidi pemerintah
Memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali mahasiswa. Nah, yang menjadi ciri khas UKT yakni pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan orang tua, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Sehingga setiap mahasiswa pembayaran UKT-nya tidak sama, semua bergantung pada kemampuan perekonomian keluarga.
UKT dibayarkan setiap memulai awal semester baru. Dan TIDAK ADA lagi pemungutan biaya untuk gedung, SOP, BOP, SPMA, biaya KKN, wisuda, dll. Setiap mahasiswa membayar UKT sesuai dengan SK penetapan UKT yang dikeluarkan di awal masuk menjadi mahasiswa baru.
Adapun besaran UKT STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengikuti Keputusan Menteri Agama RI tentang Uang Kuliah Tunggal Pada PTKN di Kementerian Agama. Penentuan dan Penetapan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa, dilakukan oleh tim yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran ulang mahasiswa baru.