Aceh Barat (STAIN Meulaboh)- Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menerima penghargaan dari Kantor Hukum SATA Lawyers atas dedikasi dalam bidang Kepatuhan Hukum. Diketahui, bahwa Dr. H. Syamsuar, M.Ag merupakan dosen dan juga praktisi bidang hukum Islam yang banyak berkontribusi dalam wacana hukum Islam kontemporer, khususnya dalam konteks sosial-keagamaan di Aceh. Kiprah akademik beliau tercermin dari berbagai karya ilmiah seperti buku-buku bidang hukum Islam dan publikasi artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Bahkan, kiprah dari Dr. H. Syamsuar, M.Ag sudah merambah ke level internasional. Pada Februari 2025, beliau diberikan amanah sebagai Wakil Majlis Tertinggi Umat Islam Kemboja oleh Highest Council for Islamic Religious Affairs Cambodia, Neak Oknha SOS KAMRY (Haji Kamaruddin bin Yusof) yang juga merangkap sebagai Mufti Kerajaan Kemboja.


Amanah sebagai Wakil Majlis Tertinggi Umat Islam Kemboja yang diemban oleh Dr. H. Syamsuar, M.Ag merupakan tanggung jawab strategis dalam penguatan institusi keagamaan, khususnya dalam bidang hukum Islam di lingkungan komunitas Muslim Kemboja.
Dalam kapasitas ini, beliau berperan sebagai penasihat dan mitra strategis Mufti Kerajaan dalam merumuskan fatwa, pedoman keagamaan, serta kebijakan hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan umat Muslim di Kemboja, yang hidup sebagai minoritas dalam sistem hukum negara sekuler. Tugas ini mencakup pendampingan dalam pengembangan sistem hukum Islam yang kontekstual, adil, dan sejalan dengan prinsip-prinsip universal Islam serta norma hukum nasional.[]
Kontributor : Khairuddin Hasan (Dosen STAIN Meulaboh)
HUMAS – STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh