Alumni Prodi HPI Berpartisipasi dalam Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Qanun di Aceh Singkil sebagai Dukungan terhadap Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Aceh Singkil — Alumni Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Qanun di Kabupaten Aceh Singkil pada 9 November 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) STAIN Meulaboh, bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Mualaf Center (LPMC) NU dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas masyarakat mualaf di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan ini, alumni Prodi HPI berperan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan Qanun di Aceh serta aspek-aspek penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan keagamaan. Para alumni hadir sebagai pemateri, fasilitator, dan pendamping masyarakat untuk memastikan materi hukum dapat disampaikan dengan mudah, jelas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat mualaf.

Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapatkan sambutan positif dari peserta, yang sebagian besar merupakan anggota komunitas mualaf di Kabupaten Singkil. Mereka menyatakan bahwa pemahaman yang diberikan membantu meningkatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban hukum, mekanisme perlindungan hukum, serta pentingnya peran Qanun dalam membangun ketertiban sosial di Aceh.

Partisipasi alumni Prodi HPI dalam kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh STAIN Meulaboh. Kontribusi mereka tidak hanya memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga menegaskan bahwa alumni Prodi HPI siap untuk hadir di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas yang membutuhkan pendampingan hukum dan bimbingan keislaman.

Koordinator kegiatan pengabdian dari Prodi PMI menyampaikan terima kasih atas keterlibatan aktif alumni HPI. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara prodi, alumni, dan lembaga mitra seperti LPMC NU menjadi kekuatan penting dalam pemberdayaan masyarakat mualaf secara berkelanjutan.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif, tanya jawab, dan rencana tindak lanjut untuk program pendampingan hukum lanjutan. Dengan keterlibatan alumni, pengabdian masyarakat di Kabupaten Singkil semakin berdampak dan memberikan manfaat nyata bagi komunitas mualaf yang membutuhkan dukungan pendidikan dan pemahaman hukum.[]

Tags

Leave a comment