
Upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali digaungkan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh melalui Seminar Hukum Pidana Islam yang digelar, Selasa 6 Desember 2022.
Acara ini menghadirkan Alumni Prodi HPI, Fauzi Kamal SH seorang Advokat dan Praktisi Hukum sebagai narasumber utama.
Fauzi Kamal menekankan, kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Karena itu, pemahaman bentuk kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, serta perlindungan hukum bagi korban menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Fauzi juga mengupas aspek hukum positif Indonesia dan perspektif Hukum Pidana Islam terkait isu ini, termasuk prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-‘irdh (perlindungan kehormatan). Ia menegaskan pentingnya keberanian korban dan saksi untuk melaporkan kasus agar pelaku dapat ditindak secara hukum.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran sosial.
Fauzi Kamal mendorong mahasiswa untuk menjadi agen perubahan yang berani bersuara dan melindungi sesama.
Ia mengajak seluruh peserta untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual dengan cara memahami, mengenali, dan melaporkan setiap indikasinya.
Sementara itu, Ketua HMP HPI turut mengapresiasi kontribusi narasumber yang dinilai memperkaya wawasan mahasiswa dalam memahami hukum dan isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual.
Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan sesi foto bersama. Seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai perlindungan hukum dan upaya mencegah kekerasan seksual di kampus.[]