
MEULABOH – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPI Aceh) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar Sosialisasi Regulasi Penyiaran Aceh di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Selasa, 7 April 2026
Dengan mengusung tema “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran” tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, terhadap regulasi penyiaran di Aceh. kegiatan ini juga menjadi upaya mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan beretika.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh dosen, civitas akademika, serta mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan narasumber Acik Nova, M.Sos dan Murdeli, SH. Selaku Komisioner KPI Aceh
Dalam pemaparannya, Acik Nova menegaskan bahwa KPI Aceh memiliki peran strategis sebagai regulator yang memastikan isi siaran tetap selaras dengan etika, regulasi, serta nilai-nilai syariat Islam dan budaya Aceh.
“Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) menjadi rujukan utama kami dalam memastikan kualitas konten tetap terjaga” ujarnya.
Sementara itu, Murdeli menyoroti mekanisme pengawasan dan penegakan aturan penyiaran yang dilakukan secara komprehensif melalui pemantauan langsung, laporan masyarakat, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti MPU, MAA, dan aparat penegak hukum.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan penyiaran. Kami mendorong publik untuk aktif melaporkan pelanggaran dengan menyertakan bukti dan data yang jelas,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan nota kesepakatan kerjasama (MoA) antara Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dengan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan tridarma perguruan tinggi yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam pengembangan literasi media dan penyiaran.
Ketua Program Studi KPI STAIN Meulaboh, Ulfa Kharina, MA, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penyiaran.

“Melalui MoU dan MoA ini, kami berharap terjalin kolaborasi berkelanjutan yang membuka peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam praktik penyiaran, riset media, hingga peningkatan kompetensi di bidang komunikasi dan penyiaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, STAIN Meulaboh mengharapkan kerjasama ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi penyiaran, tetapi juga mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, cerdas bermedia, dan berintegritas dalam menghadapi arus informasi digital yang semakin dinamis.[]
HUMAS – STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh