Kinerja dan Disiplin ASN Jadi Penentu Pembayaran Tukin

Aceh Barat, (STAIN Meulaboh) – Tunjangan kinerja (tukin) bukanlah hak mutlak yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa syarat. Ada capaian kinerja yang harus dipenuhi, sesuai dengan target dalam Rencana Hasil Kerja (RHK) pada aplikasi e-Kinerja.

Jika target tersebut tidak tercapai, maka kinerja ASN dianggap kurang dan dapat berdampak langsung terhadap pembayaran tukin.

“Setiap ASN, baik pelaksana maupun fungsional, harus mengetahui berapa persen capaian kinerjanya setiap bulan.

Evaluasi ini seharusnya dilakukan di awal bulan berikutnya agar jelas kontribusi kita terhadap instansi,” ujar Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr Suharman MSi.

Hal itu disampaikan Suharman saat melakukan evaluasi kinerja dan pembinaan ASN/Pegawai Tenaga Kependidikan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Jumat 4 Juli 2025.

Suharman menyampaikan, selain berkinerja, disiplin kehadiran juga menjadi poin penting. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang tidak hadir selama 11 hari berturut-turut dalam setahun dapat diberhentikan sebagai PNS atau PPPK. Sementara yang tidak hadir secara akumulatif selama 21 hari dalam setahun, termasuk keterlambatan, juga dapat dikenai sanksi pemecatan.

“Presensi itu penting sebagai bukti kedisiplinan administratif. Tapi bukan satu-satunya indikator.

Presensi hanya menjadi dasar untuk menghindari pemotongan uang makan dan tukin. Yang utama tetap pada kinerja,” tegasnya.

Suharman mengimbau, ASN untuk terus menjaga kehadiran dan meningkatkan capaian kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas hak yang diterima.

“Ayo kita berkinerja untuk mendapatkan hak kita. Jadilah andalan di unit kerja, jangan sampai kita menjadi beban bagi orang lain,” tutupnya.[]

HUMAS – STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Tags