Pindah Kuliah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa, mahasiswa dapat melakukan pindah kuliah antar-prodi dalam satu Perguruan Tinggi, ataupun pindah antar perguruan tinggi.

Pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sendiri, terdapat 3 (tiga) jenis Pindah Kuliah.

  1. Pindah antar Prodi di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  2. Pindah ke Perguruan Tinggi Lain (pindah keluar)
  3. Pindah dari Perguruan Tinggi lain ke STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (pindah masuk.

1. Pindah antar Prodi

  1. Pindah kuliah hanya dapat dilakukan di awal Semester Ganjil, dan maksimal semester 4 di Program Studi Asal
  2. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah, yang diketahui dan ditandatangani oleh Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi asal
  3. Melampirkan :
    1. Surat Keterangan Lunas UKT dari Subbag TUPRT
    2. KHS dan Transkrip
    3. Print Out Biodata SIAKAD/MASTER

2. Pindah dari Perguruan Tinggi Lain (Pindah Masuk)

  1. Pindah kuliah hanya dapat dilakukan di awal Semester Ganjil, dan maksimal semester 4 di Perguruan Tinggi Asal
  2. Status Mahasiswa aktif di PDDikti
  3. Program Studi asal harus memiliki akreditasi yang sama atau lebih tinggi dari program studi tujuan;
  4. Program Studi asal harus berada dalam lingkup ilmu (rumpun ilmu) yang sama dengan program studi tujuan
  5. Mengajukan surat permohonan pindah, yang diketahui oleh orang tua/wali.
  6. Melampirkan :
    1. Surat Pengantar Pindah dari Perguruan Tinggi Asal yang melampirkan tangkapan layar (screenshoot) profil mahasiswa pada PDDikti
    2. Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester 1 hingga semester terakhir.
    3. Transkrip Akademik.
    4. Print Out Biodata SIAKAD dari Perguruan Tinggi Asal
    5. Salinan Sertifikat Akreditasi Program Studi Asal
    6. Salinan Ijazah SMA
    7. Salinan KTP dan KK

3. Pindah ke Perguruan Tinggi Lain (Pindah Keluar)

  1. Mengajukan surat permohonan pindah, yang diketahui oleh orang tua/wali.
  2. Mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi
  3. Melampirkan :
    1. Surat Keterangan Lunas UKT dari Subbag TUPRT
    2. Surat Keterangan Bebas Pinjaman dari UPT Perpustakaan
    3. Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester 1 hingga semester akhir.
    4. Transkrip Akademik yang disahkan ketua Program Studi
    5. Print Out Biodata SIAKAD
Informasi dan Narahubung

Penjelasan dan Informasi terkait proses pindah kuliah mahasiswa pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, dapat menghubungi Sub Bagian Layanan Akademik STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh setiap hari kerja Senin s.d Jumat Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB.

Pada Alamat:
Gedung Fakultas Syariah, Lantai I, Komplek Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Jl. Lingkar Kampus Alue Penyareung, Gampong Gunong Kleng, Meureubo, Aceh Barat

Alit Fajar Kurniawan
Alit Fajar Kurniawan
Rachmad Riyanto (Foto 2024)
Rachmad Riyanto
FAQ

PTKIN merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. PTKIN berada dibawah Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Beda PTKIN dan PTN

Secara struktural, PTKIN berada dibawah Kementerian Agama RI, sedangkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI (Kemdiksaintek RI).

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh merupakan salah satu PTKIN.