Ketua STAIN Meulaboh: Aceh Barat Butuh Segera Dewan Pengawas Syariah

Aceh Barat, (STAIN Meulaboh) – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr H Syamsuar MAg menyampaikan, Aceh Barat membutuhkan segera adanya dewan pengawas syariah (DPS).

“Saat ini sistem keuangan ribawi masih banyak dipraktekkan masyarakat Aceh Barat, rentenir, koperasi dan sistem keuangan lainnya,” jelas Syamsuar.

Hal itu dikatakan Syamsuar saat menyampaikan materi pada Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah dan Dewan Pengawas Syariah di Parkside Meuligoe Hotel, Aceh Barat. Rabu, 19 Juni 2025.

Syamsuar menjelaskan, sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MUI) dan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2018, setiap lembaga keuangan syariah (LKS) wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS).

Syamsuar menegaskan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah. Keberhasilan dan integritas LKS sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas normatif, tetapi juga sebagai mitra strategis manajemen, penasihat, dan penghubung dengan regulator serta masyarakat,” tegas Syamsuar.

Syamsuar juga menyoroti urgensi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan operasional lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip-prinsip Islam.

Keberadaan DPS bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kemurnian transaksi keuangan agar terhindar dari unsur riba dan praktik non-syariah lainnya.

Menurut Syamsuar, penguatan DPS perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, pendidikan, hingga praktik lapangan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, otoritas keuangan, dan pelaku industri juga sangat penting dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah yang sehat.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Zahrol Fajri SAg MH mengatakan, Qanun Aceh mengamanahkan keuangan syariah bukan perbankan saja, tetapi semua yang berhubungan dengan lembaga keuangan.

Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan di Aceh yang belum melaksanakan sistem keuangan syariah, sehingga banyak merugikan masyarakat.

“Saat ini baru empat kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk dewan pengawas syariah. Kami meminta Pemda Aceh Barat juga dapat membentuk dewan keuangan syariah,” tambahnya.[]

HUMAS – STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Tags
Slot Gacor