Nomor Induk Siswa Nasional atau biasa kita singkat dengan NISN sangatlah penting dalam proses pendidikan di Indonesia dimana NISN selalu dibutuhkan ketika siswa hendak mendaftar di sekolah, perguruan tinggi negeri atau swasta hingga untuk keperluan mengikuti program-program pemerintah.
Setiap siswa wajib memiliki NISN agar dapat mengikuti program-program pendidikan pemerintah Indonesia.
Sejak 2010, Nomor Induk Siswa Nasional telah otomatis di generate pada aplikasi Dapodik milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor ini akan secara otomatis digenerate pada saat pendataan siswa baru.
Bagi siswa Madrasah, NISN di generate melalui aplikasi EMIS Kementerian Agama, yang selanjutnya akan masuk juga ke aplikasi Dapodik.
NISN sendiri menjadi komponen wajib bagi pendataan mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (pddikti), sejak tahun akademik 2022/2023, setelah sebelumnya menjadi pendataan optional.
Bagi lulusan SMA/MA yang di ijazahnya tidak tercantum Nomor Induk Siswa Nasional, dapat melakukan pendaftaran NISN, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Siapkan dokumen berupa :
- KTP dan KK
- Ijazah SMA/MA
- Ijazah SMP
- Email aktif
- Buka laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/
- Masukkan data identitas meliputi NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, hingga email.
- Isi profil lulusan SMA/sederajat dan profil lulusan SMP/sederajat. Masukkan informasi yang benar dan unggah ijazah sesuai ketentuan.
Klik “Ajukan”.
Perlu dicatat bahwa proses verval ini membutuhkan waktu. Pendaftar diharapkan melakukan pengecekan secara berkala melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervallulusan/pengajuan/status untuk mengetahui apakah data yang diajukan sudah disetujui atau belum.