Sesuai dengan PMA Nomor 55 Tahun 2016 tentang Statuta STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh selain dibantu oleh para wakil ketua, juga dibantu oleh unsur pelaksana, yang terdiri dari :
- Unsur Pelaksana Akademik, yaitu Jurusan, Program Studi, Pusat dan UPT
- Unsur Pelaksana Administrasi yaitu Bagian dan Sub Bagian
Unsur pelaksana sebagaimana tersebut di atas, lazimnya disebut dengan unit kerja.