UPT Perpustakaan
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan bertugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerjasama, evaluasi dan penyusunan pelaporan. Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.