UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT-TIPD) mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi umum, Perencanaan dan Keuangan.