Dasar Hukum
Dalam menjalankan dan menggerakkan roda organisasinya, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mempunyai dasar hukum, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama ataupun Lembaga atau Institusi Pemerintah terkait lainnya, juga yang diterbikan sendiri oleh STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh