Fajran Zain: Makna Keadilan Masyarakat Korban Konflik Beragam

STAIN | Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Fajran Zain, mengatakan KKR Aceh merupakan amanah MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara aturan turunannya yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh telah disahkan tiga tahun lalu.

“Pembentukan lembaga ini penting, selain mengungkap kebenaran juga untuk mencegah tidak terjadi lagi kekerasan di tengah masyarakat,” kata Fajran Zain saat mengisi kuliah umum bertajuk “KKR Aceh dan Perdamaian Berkelanjutan” di Kampus STAIN Teungku Dirundeng, Meulaboh, Rabu, 9 November 2016.

Ia mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya di lapangan, makna keadilan yang diharapkan masyarakat korban konflik sangat beragam. Hal ini nantinya akan memberikan tantangan tersendiri bagi KKR Aceh dalam melakukan pendataan dan memaparkan kebenaran.

Fajran menceritakan, ada masyarakat korban konflik yang ditemui pihaknya, berharap agar kejadian masa lalu yang telah merenggut anggota keluarganya tak terulang di masa mendatang. Ada juga yang mempertanyakan penerimaannya secara sosial karena fisiknya cacat.

“Semua itu merupakan bentuk keadilan yang diharapakan masyarakat korban konflik, dalam bentuk berbeda-beda,” kata Fajran.

Kuliah umum ini juga diiringi pemutaran film tentang kekerasan konflik Aceh, serta cuplikan-cuplikan komentar para korban konflik yang menuntut keadilan.[]