ABSTRAK
Dalam pembahasan filsafat hukum Islam, salah satu bidang yang dianggap sangat urgen oleh pakarnya adalah “prinsip-prinsip hukum Islam”. Prinsip menurut pengertian bahasa adalah permulaan; tempat pemberangkatan; titik tolak; atau al-mabda’. Prinsip dalam buku ini berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya. Prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya. Di antara prinsip hukum Islam yang dapat mewarnai prinsip-prinsip hukum Islam yang lain adalah prinsip tawhid dan keadilan.
Kata Kunci: Prinsi dan Hukum Islam
- Untuk melihat Penulis ke 1 Asra Febriani, S. HI silahkan klik disini.
- Untuk melihat penulis ke 2 Drs. Syamsuar Basyariah, M. Ag silahkan klik disini.
- Untuk melihat penulis ke 3 Asmawati, MA silahkan klik disini.
- Untuk melihat penulis ke 4 Dr. Fauzi Saleh, MA silahkan klik disini.
- Untuk melihat penulis ke 5 Amrizal Hamsa, S. HI silahkan klik disini.
- Untuk melihat penulis ke 6 Ida Fitriatna, M. Ag silahkan klik disini.