Visi Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Menjadi Program Studi terkemuka di lingkungan perguruan tinggi Islam dalam menyelenggarakan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan dibidang hukum pidana dan ketatanegaraan Islam.
Misi Hukum Pidana Islam adalah :
- Menyelenggarakan pendidikan unggul dalam ranah ilmu hukum pidana dan ketatanegaraan Islam yang dapat mengembangkan keterampilan dan profesi di bidang hukum kepidanaan Islam.
- Mengembangkan penelitian dan pengkajian keilmuan Syariah khususnya bidang hukum pidana Islam yang sedang berkembang.
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian, khususnya dalam ranah hukum pidana dan ketatanegaraan Islam, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuan Program Studi
- Mencetak sarjana syari’ah yang memiliki kemampuan intelektual dalam bidang pidana dan politik Islam.
- Mencetak sarjana syari’ah yang mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsip serta nilai-nilai pidana dan politik yang Islami dalam rangka mewujudkan kehidupan hukum dan politik yang adil, bermoral, dan berperadaban.
- Mencetak sarjana syari’ah dalam disiplin hukum pidana dan politik Islam yang handal dan mampu berkompetisi dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.
Output
Output yang dihasilkan dari Program Studi Hukum Pidana Islam adalah sarjana hukum Islam yang ahli dan profesional dalam bidang ilmu-ilmu syari’ah, khusunya pidana Islam, dengan kemampuan/kecerdasan, kematangan profesionalitas, serta kedalaman spritual yang dilandasi dengan keluhuran moral.
Kompetensi Lulusan Prodi Hukum Pidana Islam
Lulusan Strata Satu Prodi Hukum Pidana Islam adalah untuk menghasilkan Sarjana tenaga yang dibutuhkan masyarakat dengan kualifikasi sebagai berikut:
- Kompetensi Utama
Memahami hukum pidana Islam dan hukum ketatanegaraan Islam, baik hukum formil maupun materil. - Kompetensi Tambahan
- Memahami tentang sistem pelayanan dan konsultasi hukum.
- Memahami tentang manajemen kearsipan dan perkara di lembaga Peradilan.
- Memahami tentang mekanisme pencatatan pernikahan.
- Memahami tentang mekanisme pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan hukum.
- Memahami tentang penelitian di bidang hukum pidana Islam maupun hukum ketatanegaraan Islam dan isu-isu HAM dan politik yang sedang berkembang.
Ketua Prodi Hukum Pidana Islam : T. Mairizal, MA
Sekretaris Prodi Hukum Pidana Islam : Edwar Ibrahim, MA