Aceh Barat, STAIN TDM- Sebanyak 28 Tenaga Honorer STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dinyatakan lulus hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024 di lingkungan kerja kampus setempat. Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun mereka yang lulus tersebut diantaranya, 14 orang Fungsional Dosen, 8 orang Fungsional Teknis dan 6 orang Pelaksana.
Pengumuman kelulusan itu diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” Kata Ali Ramdhani.
Berikut ini dokumen yang harus diunggah oleh peserta :
a. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

Dalam kesempatan ini, Ketua STAIN Meulaboh, Dr. H. Syamsuar, M.Ag mengingatkan untuk para peserta PPPK untuk mempersiapkan dokumen yang sudah disebutkan dengan teliti dan serius karena berkas tersebut yang menentukan para calon sah menjadi ASN atau tidak.
Syamsuar juga berharap calon PPPK yang nantinya lulus bisa senantiasa terus amanah dalam menjalankan tugas Negara, terkhusus pada lembaga kementerian Agama RI.[]
HUMAS – STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh