Humas STAIN Meulaboh – Dalam rangka mengatasi krisis kemanusian global juga untuk mendefinisikan kembali peran agama Islam dalam menghadapi tantangan kemanusiaan yang dilatarbelakangi oleh konflik dan perselisihan yang terus saja terjadi dengan beragam sebab dan intensitasnya, Kementerian Agama RI kegiatan The 23rd Annual Conference on Islamic Studies (AICIS) Tahun 2024 di Semarang tanggal 1-4 Februari 2024.
Dengan mengusung tema “Redefining the Roles of Religion in Addressing Human Crisis: Encountering Peace, Justice, and Human Rights Issues”, perhelatan AICIS tahun memiliki empat rangkaian, diantaranya yang pertama adalah Plenary Session yang merupakan tema utama AICIS 2024 yang mengkaji peran agama, terutama Islam, dalam menghadapi tantangan kemanusiaan kontemporer di kancah global. Selanjutnya ada Plenary Session yang mengangkat tema Economic Empowerment: Theoretical and Empirical Best Practice yang mengkaji terkait dengan pemberdayaan ekonomi berbasis pada teori dan praktik baik dari masing-masing negara dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan peradaban untuk mengatasi krisis global. Pada rangkaian ketiga pada AICIS 2024 adalah Parallel Session.
Sesi ini merupakan forum yang didesain secara terpisah untuk setiap pemakalah berdasarkan subtema mempresentasikan hasil riset akademiknya. Kemudian pada rangkaian keempat yaitu On Stage Discussion: Sesi ini merupakan diskusi satu panggung yang dimaksudkan untuk mengklarifikasi berbagai ketegangan agama di beberapa wilayah di Asia Tenggara.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. H. Syamsuar, M.Ag dan dua orang dosen lainya yaitu Dr. Zikirari dan Darlin Rizky ikut berpartisipasi sebagai panelist dalam rangkaian parallel session tersebut, Sabtu 3 Februari 2024. Sebagai penulis yang membahas tentang “Enforcement of Human Rights According to Nurcholish Madjid: Siyasah Dauliyah Perspective”.
Ia menyatakan, paper ini adalah Penelitian untuk menemukan bahwa Fiqh Siyasah Dauliyah dan HAM memiliki relevansi yang signifikan dalam menganalisis isu-isu internasional.
Selanjutnya ia menambahkan Studi kasus yang melibatkan krisis imigran Rohingya, konflik Palestina-Israel, genosida di Rwanda, dan Daerah Operasi Militer di Aceh menunjukkan pentingnya prinsip-prinsip keadilan, perlindungan HAM, dan resolusi konflik Islami. Pandangan Nurcholish Madjid tentang HAM mencerminkan kontribusi signifikan sebagai pemikir dan intelektual Islam dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam konteks Islam dan Indonesia.
Perspektif Nurcholish Madjid juga menciptakan landasan bagi wacana HAM dari perspektif Islam di Indonesia, dengan menekankan kesesuaian ajaran Islam dengan konsep universal HAM. Penegakan HAM menurut perspektif Fiqh Siyasah Dauliyah dalam pemikiran Nurcholish Madjid menunjukkan konsistensi dan komitmen tinggi dalam mengartikulasikan pesan agama secara konkret, dengan menekankan pentingnya dialog antarbangsa, penekanan pada perdamaian dan keadilan di atas kepentingan kelompok atau kekuasaan politik. Tutupnya