Humas, STAIN Meulaboh – Dr. H. Syamsuar, M.Ag Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menghadiri acara kegiatan persiapan sistem informasi akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kegiatan yang dilaksanakan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta pada tanggal 30 Oktober sampai 3 November 2023 turut juga hadir dari Wakil Ketua II, Suharman. Kepala Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), Hijrah dan staf pada bagian tersebut, Syamsul Ma’arif, serta para pejabat tinggi Kementerian Agama Wibowo Prasetyo Staf Khusus Bidang Image Building dan Pengembangan IT selaku Pembicaraan. Hadir juga para pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya. Senin, 30 Oktober 2023.
Ketua panitia, Akhmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data dan Informasi menyatakan, pada tahun 2022 Biro Humas, Data dan Informasi telah melakukan pemetaan sistem informasi dimana pemetaan sistem informasi ini telah melibatkan 11 unit eselon 1 pusat, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 34 kantor wilayah keagamaan Republik Indonesia.
“Hasil dari pemetaan sistem informasi tersebut terdapat 2.258 sistem informasi yang ada dengan 156 aplikasi pusat, kantor wilayah keagamaan 498 aplikasi, dan PTKIN 1064 aplikasi”.
Ia juga menambahkan, untuk memudahkan integrasi sistem maka perlu dilihat sistem-sistem yang ada agar bisa menemukan langkah yang tepat dalam menentukan langkah dan model integrasi sistem yang akan digunakan.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng mengatakan bahwa persiapan menuju integrasi SIAKAD pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini sangat urgen di era digitalisasi ini, hal ini tentu saja untuk memudahkan kontrol, karena nantinya akan lahir satu sistem SIAKAD yg berlaku untuk semua PTKN di Indonesia.
“Kemudahan sistem ini memang berangkat dari perintah Tuhan, Laa yukallifullaaha nafsan illaa wus’aha. Artinya Allah tidak membebankan kepada manusia melainkan untuk memudahkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yg menegaskan “izaa zaaqat, ittasa’at artinya apabila suatu urusan itu susah, maka hendaklah dipermudah”. Jadi sebenarnya yg diadakan oleh Kemenag kita adalah melakukan atau menerapkan perintah para ulama ahli usul fiqh tersebut”. Tutupnya.[]