Kampus STAIN Meulaboh di Alpen Mulai Aktif Kembali

Humas, STAIN Meulaboh – Sejak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atas kepemilikan sengketa lahan, maka kini Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Kembali aktif di Alue Peunyareng (Alpen), Meureubo, Aceh Barat. Jumat, 9 Juli 2021Dimana putusan MA tersebut tertuang dalam Kasasi Nomor 3116K/Pdt/2021 yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 Tahun 2016 di Desa Gunong Kleng seluas 50 Hektare, dinyatakan sah milik Kementerian Agama.

Pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bersama Tim Hukum Kemenag RI, Ibnu Anwaruddin di Meulaboh dalam hal ini juga telah menyerahkan salinan resmi putusan kasasi dari MA tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.

“Dengan terbitnya putusan tersebut maka tidak ada lagi yang dibenarkan jika masih ada suatu pihak yang mengatasnamakan penggarap, masyarakat atau ahli waris menguasai atau memanfaatkan tanah seluas 50 hektare itu tanpa izin.” ungkap Ibnu Anwaruddin

Ia menambahkan, sengketa telah selesai, jika masih ada yang ingin memaksakanan kehendak dengan cara-cara melawan hukum. Kemenag tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Mari bersama-sama kita membesarkan serta mendukung keberadaan kampus,” tutur Ibnu

Sementara itu, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Inayatillah, M.Ag mengungkapkan syukur Alhamdulillah dengan selesainya sengketa tanah kita dapat kembali menempati gedung kampus di Alpen dengan tentram dan nyaman tanpa gangguan dari pihak manapun.”

Inayatillah menerangkan, upaya selanjutnya mari bersama-sama kita terus kembangkan kampus serta mendorong agar transformasi STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) segera terwujud demi kemajuan dunia pendidikan yang berada di Barat-Selatan Aceh ini.

“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir agar nantinya pada semester ganjil tahun ini seluruh mahasiswa dapat kembali melaksanakan aktivitas perkuliahan di kampus alpen secara tatap muka.” Harap Inayatillah

Diketahui berdasarkan putusan MA, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang berasal dari hibah Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan (Yapentujopah) melalui Akta Hibah Nomor 150/2016 tanggal 4 Mei 2016.

Yapentujopah sendiri mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui surat Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 lalu.[]

Leave a comment

slot gacor https://disdukcapil.salatiga.go.id/ngacor/ slot gacor https://ak.poliupg.ac.id/ngacor/ situs toto