Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentangĀ Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TA 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1673.1-DJ.I-08-2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TA 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, maka disampaikan sebagai berikut :Surat Edaran lengkap dapat diunduh di sini