Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal baru dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : 16 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru, maka disampaikan sebagai berikut :