Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama RI Tanggal 09 Maret 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegana Penyebaran COVID-19 di Lingkungan PTKI tanggal 16 Maret 2020, serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomo 440/4989 tentang Pelaksanaan Kegaitan Belajar Mengajar di Rumah tanggal 20 Rajab 1441 H/15 Maret 2020 M, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Civitas Akademika dan Pegawai STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sebagai berikut :
Edaran lengkap dapat di download di sini