TIPD STAIN, Meulaboh- Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan verifikasi kelengkapan data informasi publik di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong ketersediaan dan keterbukaan informasi publik di lembaga pendidikan tinggi.
Anggota Komisioner KIA, Hamdan Nurdin, Selasa 5 November 2019, mengatakan verifikasi terhadap STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, merupakan kelanjutan dari proses penilaian kelayakan informasi publik yang tersedia di kampus tersebut.
Hamdan menyebutkan, sebelumnya KIA telah melakukan penilaian awal berdasarkan daftar kuisioner yang dikirim ke masing-masing badan publik beberapa waktu lalu. Data kuisioner kemudian dicocokkan dengan kelengkapan informasi yang dipublis pada laman website badan publik.
“Dari penilaian awal, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh salah satu badan publik yang masuk nominasi penganugerahan KIA 2019,” ujar Hamdan.
Ia menyampaikan, verifikasi dilakukan untuk mengecek ketersediaan berkas informasi publik sebagaimana disebutkan pada beberapa poin dalam kuisioner. Seperti data peraturan yang disediakan kampus, daftar anggaran, meja layanan informasi, legalitas dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perencanaan kampus dan daftar keuangan.
Menurut Hamdan, secara pengelolaan informasi, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sudah termasuk bagus. Bahkan secara khusus, ia mengapresiasi kreativitas pihak kampus dalam memanfaatkan media sosial sebagai pendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Namun, masih ada beberapa hal yang menjadi catatan,” ungkapnya.
Berdasarkan penilaian lapangan, lanjut Hamdan, secara legalitas formal, STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh belum memiliki PPID. Selain itu, belum semua jenis informasi publik disampaikan dengan baik.
Ia menyampaikan, keberadaan PPID di badan publik merupakan amat UU Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, badan publik juga diwajibkan untuk menyediakan empat kategori informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
“Semoga kekurangan-kekurangan hari ini bisa terus diperbaiki untuk memaksimalkan layanan informasi kepada publik,” pesannya.
Sementara itu, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Inayatillah menanggapi positif atas virifikasi dan penilaian yang dilakukan KIA. Menurutnya, kehadiran KIA sangat membantu pihak kampus dalam memahami dan menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Selama ini kami masih kurang mendapat pencerahan, terutama dalam teknis pelaksanaan penyediaan informasi publik,” ujarnya.
Inayatillah berjanji, akan segera menindaklanjuti masukan-masukan yang diberikan KIA dalam penyediaan dan penyampaian informasi publik.
Ia juga meminta KIA, secara kontinyu mendampingi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.[]