TIPD STAIN, Meulaboh – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Dr Inayatillah berharap aksi pemblokiran badan jalan ke kompleks kampus baru berlokasi di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, oleh oknum warga setempat agar diakhiri, Kamis, 5 September 2019
“Keputusan (status) tanah ini kita serahkan kepada pengadilan, kita minta akses aktivitas ke kampus baru agar tidak terganggu,” kata Inayatillah
Menurutnya, pihak kampus masih menunggu upaya yang dilakukan oleh unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Meureubo yang terdiri dari camat, kepolisian dan koramil, untuk melakukan mediasi dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah, agar pemblokiran badan jalan dapat segera dibuka.
Ia mengakui keberadaan gedung baru di lokasi kampus baru tersebut memang sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa, karena para anak didik sangat membutuhkan ruang perkuliahan.
“Kita berharap persoalan (pemblokiran jalan) cepat selesai, dan ada solusinya,” jelasnya.
Inayatillah mengakui, sebetulnya perguruan tinggi agama tersebut selama ini memiliki dua kampus terdiri dari kampus A dan Kampus B yang merupakan kampus yang bangunannya berstatus sewa.
Namun karena sudah memiliki gedung sendiri di kawasan Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pihaknya tidak lagi mengajukan biaya sewa kepada Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, karena lembaga pendidikan tinggi tersebut sudah memiliki gedung sendiri.
“Bagaimana kita mengajukan sewa, gedung yang ada saja belum dimanfaatkan,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak perguruan tinggi berharap dapat menyelesaikan masalah pemblokiran badan jalan tersebut dengan cara berdialog dengan masyarakat dari hati ke hati, sehingga diharapkan dapat menemukan jalan keluar terbaik dalam persoalan ini, pungkasnya.
DPRK Aceh Barat sudah menjadwalkan, Rabu 4 September 2019 mengelar pertemuan mediasi dalam rangka menyelesaikan persoalan lahan sehingga gedung baru kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Alue Penyareung Kecamatan Meureubo dapat segera digunakan. Namun karena sejumlah pihak berhalangan hadir sehingga ditunda pada Kamis 5 September 2019.
Dikutip serambinews Ketua sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi mengatakan, pertemuan yang digelarkan DPRK menghadirkan sejumlah warga yang klaim tanah, pihak kampus STAIN, dan Pemkab.
Sehingga dengan pertemuan dapat melahirkan solusi terbaik dan penggunakan gedung baru STAIN dapat segera terealisasikan.
“Kami tunda ke Kamis besok,” kata Samsi.
Samsi mengatakan, penundaan pertemuan karena berada dengan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yakni semua hadir ke sana.
Oleh karena itu dengan dijadwalkan ulang sehingga dapat dilahirkan solusi, yakni penyelesaikan sengketa terus persidangan dan proses perkuliahan juga dapat berlangsung di gadung baru.[]