Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No.P3611/SJ/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 maka disampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No.P3611/SJ/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 maka disampaikan sebagai berikut :