
Problem Penegakan Hukum
- Ruang Dosen
- Komentar Dinonaktifkan pada Problem Penegakan Hukum
Oleh : Said Syahrul Rahmad Ali, SH.,MH*
Perkembangan hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan hidup masyarakat. Perbaikan dan pembaharuan hukum di Republik merupakan cita-cita bangsa sebagai sebuah Negara hukum (rule of law). Seperti yang diketahui bersama bahwa UUD 1945 sudah mengalami perubahan atau di amandemen sebanyak empat kali. Perubahan pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999, perubahan kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dan perubahan ketiga pada tanggal 1-9 November 2001. Sedangkan perubahan keempat terjadai pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Masing-masing perubahan ini dilakukan melalui sidang umum MPR. Continue Reading