Social Network

Visi Misi dan Tujuan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)

Nama Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah)
Kode Program Studi PDDikti 74234
Tanggal Berdiri 17 April 2003
SK Penyelenggaraan Kep Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dj.II.54.03 Tanggal 17 April 2003
Email prodi.hes@staindirundeng.ac.id
Website https://staindirundeng.ac.id/hes
Sejarah Singkat Program Studi . Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) lahir pada tanggal 17 April 2003 bertepatan dengan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Teungku Dirundeng Meulaboh menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Teungku Dirundeng Meulaboh, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Nomor Dj.II.54.03 Tanggal 17 April 2003. Pada awal didirikan, prodi ini bernama Mu’amalah, namun kemudian nomenklatur nama berubah menjadi prodi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah). .
Visi Program Studi . Menjadi Pusat Pengkajian dan pengembangan hukum ekonomi syariah berbasis turats dan fiqh kontemporer serta melahirkan sumber daya professional dalam mengintegrasikan ilmu ekonomi syariah dalam kehidupan multi cultural dalam menghadapi era disrupsi. .
Misi Program Studi
1. Mendidik SDM yang handal dalam hukum ekonomi syariah dengan memperhatikan ekonomi kekinian;
2. Mengembangkan keilmuan hukum ekonomi syariah melalui penelitian yang berlandaskan al qur’an, asunnah dan ijtihad demi kepentingan akademik dan masyarakat;
3. Meningkatkan peran dalam masyarakat melalui hukum ekonomi syariah serta kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait;
Profil Lulusan Program Studi . Profil utama lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah adalah sebagai praktisi hukum Islam atau Calon Hakim Agama yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam atau Calon Hakim Agama dan tugas khusus sebagai praktisi hukum bisnis syari’ah sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian. Lulusan Prodi Hukum Ekonomi Syariah terutama dipersiapkan untuk menjadi: .
1. Tenaga ahli pada dewan syariah dan dewan pengawas syariah (DPS) pada lembaga keuangan syariah seperti Takaful (Asuransi Syariah), pasar modal syariah, pegadaian syariah, badal amil zakat dan lembaga amil zakat dll;
2. Hakim di Pengadilan Agamat;
3. Panitera di Pengadilan Agama;
4. Advokat atau Pengacara Syariah;
5. Arbiter Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS);
6. Tenaga Ahli penyuluh masyarakat di bidang penerapan syariah di departemen agama;
7. Enterpreneur syariah;
Daftar Dosen Tetap Program Studi : Link