Social Network

Bagian AUAK

BAGIAN ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEUANGAN

STAIN TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH

Tanggal Pendirian 19 September 2014
Dasar Hukum
Pasal 17 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Tugas dan Fungsi
Tugas :
Melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.
Dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud di atas, bagian AUAK menyelenggarakan Fungsi :
1. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan;
2. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi;
3. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangan;
4. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntasi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi dan penyusunan laporan keuangan;
5. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan
6. penyiapan evaluasi dan pelaporan
Email
info@staindirundeng.ac.id
Alamat
Gedung C Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh,
Jl. Lingkar Kampus, Gunong Kleng, Meureubo, Aceh Barat

Pimpinan Unit Kerja
Foto Kepala Bagian AUAK
Kadri, S.HI., M.M.