Bagian AUAK
![]() |
BAGIAN ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEUANGAN
|
||
Tanggal Pendirian | 19 September 2014 | ||
Dasar Hukum |
Pasal 17 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh |
||
Tugas dan Fungsi |
Tugas : Melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, dan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni dan kerjasama. |
||
Dalam menjalankan Tugas sebagaimana dimaksud di atas, bagian AUAK menyelenggarakan Fungsi : | |||
1. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan; | |||
2. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi; |
|||
3. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan perundang-undangan; |
|||
4. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntasi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi dan penyusunan laporan keuangan; |
|||
5. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; dan |
|||
6. penyiapan evaluasi dan pelaporan |
|||
Email |
info@staindirundeng.ac.id |
||
Alamat |
Gedung C Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Jl. Lingkar Kampus, Gunong Kleng, Meureubo, Aceh Barat |
||
Pimpinan Unit Kerja |
Kepala Bagian AUAK Kadri, S.HI., M.M. |