Alhamdulillah, STAIN Meulaboh Terakreditasi “Baik Sekali”

HUMAS, STAIN Meulaboh- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh memperoleh hasil akreditasi “Baik Sekali” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Rabu, 11 Agustus 2021.

Berdasarkan data yang dipublis BAN-PT pada Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO), STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memperoleh total nilai 313 point. Hasil tersebut berdasarkan asesmen lapangan yang dilakukan tim asesor BAN-PT pada tanggal 23-24 Juli 2021.

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Inayatillah menyampaikan, prestasi membanggakan itu hasil kerja keras semua pihak yang terlibat sejak awal penyusunan borang standar 9 BAN-PT, hingga proses asesmen lapangan.

“Alhamdulillah, STAIN Meulaboh terakreditasi Baik Sekali. Ini hasil perjuangan Bersama dan kado terindah di tahun baru 1 Muharam 1443 H,” ujarnya.

Inayatillah mengatakan, nilai akreditasi akan menjadi tolak ukur standar mutu perguruan tinggi yang diberikan BAN-PT. Dengan hasil itu, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kampus ke depan.

Ia berharap, pencapaian tersebut menjadi awal yang baik bagi pembangunan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam memajukan pendidikan di Aceh.

Inayatillah meminta sivitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus berpacu untuk mewujudkan kampus unggul, yang menjungjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Berdasarkan data yang ada, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama dan satu-satunya, yang memperoleh akreditasi “Baik Sekali” di wilayah Barat Selatan Aceh.

Secara keseluruhan, hingga saat ini, hanya ada dua PTKIN di Aceh yang memperoleh akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan standar 9 BAN-PT. 

Sementara itu, Ketua Pusat Penjamin Mutu (P2M) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Amrizal Hamsa mengatakan, standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi.

Menurutnya, suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen indikator kunci yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi.

Amrizal menyampaikan, sejak BAN-PT mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020, istilah peringkat akreditasi dari A, B dan C telah berubah menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik, dengan status Terakreditasi atau Tidak Terkareditasi.

“Instrumen akreditasi BAN-PT terbaru lebih memudahkan dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi,” ujarnya.[]

Leave a comment