SE Nomor 1345 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal Bagi Dosen/Pegawai STAIN TDM Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Menindaklanjuti SE Menteri Agama RI nomor SE.9 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kemenag yang berada dalam wilayah dengan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal, maka disampaikan sebagai berikut : Surat Edaran lengkap dapat dilihat di sini

Leave a comment