Ketua STAIN Tanggapi Soal Jabatan Ketua

TIPD, STAIN MEULABOH- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Inayatillah, M.Ag memberi pernyataan resmi terkait rumor pemilihan ketua periode 2019-2023 yang dianggap sebagian orang terdapat kejanggalan.

Menurut Inayatillah, dirinya dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komisi Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Selain itu, juga telah sesuai prosedur, legal dan konstitusional berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

Terkait ada pihak-pihak yang menyebutkan adanya kejanggalan terhadap pemilihan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh periode 2019-2023, bahkan sampai mengarah pada dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, maka sepenuhnya tanggung jawab para pihak tersebut untuk membuktikan secara hukum. Agar tak menjadi fitnah dan mencoreng nama baik lembaga.

Terkait pencalonan dirinya, Inayatillah hanya berusaha tampil semaksimal mungkin pada saat fit and proper test. Sebagai calon ketua, sudah seharusnya ia tampil lebih baik dari calon lainnya di hadapan komite seleksi. Terlebih, para Komisi Seleksi yang menjadi penguji merupakan tujuh profesor.

“Tidak mungkin saya menjatuhkan kredibilitas sendiri di depan tujuh para profesor, karena yang dipertaruhkan keilmuan,” tegasnya.

Inayatillah mengatakan, saat ini dirinya sedang fokus pada pengembangan pembangunan kampus. Termasuk alih status dari STAIN ke IAIN, pemindahan kampus ke Alue Peunyareng Kecamatan Meureubo, reakreditasi institusi dan program studi.

Dr Syamsuar, M.Ag mempesijuek Dr Inayatillah, M.Ag saat pertama tiba di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

 

Untuk itu, Inayatillah mengajak seluruh masyarakat kampus untuk bersama-sama membangun lembaga yang telah dirintis oleh para pendahulu, sehingga benar-benar menjadi kebanggaan sebagaimana diharapkan masyarakat di Barat Selatan Aceh.

“Prosesi pemilihan ketua telah usai, kini saatnya kita melangkah bersama membangun kampus ini. Sehingga kita mampu mewujudkan kemajuan pendidikan di daerah ini. Tak ada yang mustahil jika kita melangkah bersama,” ajaknya.

Ia yakin, STAIN ke depan akan mampu bersanding dengan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia.

“Ayo gali keunggulan kita, dan mari kita teruskan yang sudah baik dan mengembangkannya lebih baik lagi. Berikan kontribusi nyata dalam membangun lembaga ini, baik kuantitas terlebih lagi kualitasnya,” sambung Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Dr. Syamsuar, M.Ag menyerahkan memori satu periode jabatan kepada Dr. Inayatillah, M.Ag pada Serah Terima Jabatan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh periode 2019-2023.

 

Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh periode 2019-2023, melalui Sekretaris Pansel, Suharman, M.Si juga menanggapi issu tersebut.

Suharman mengatakan, dalam pemilihan Ketua/Rektor di Kementerian Agama, Komisi Seleksi (para Profesor yang melakukan fit and proper test) tidak mengetahui adanya calon formalitas. Meski istilah tersebut lumrah terdengar di dalam pencalonan sebagai pemanis bahasa.

Suharman menjelaskan, Pansel telah bekerja semaksimal mungkin agar proses pemilihan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh berjalan lancar. Pada pendaftaran tahap pertama, proses penjaringan dan penilaian senat hanya menghasilkan satu bakal calon yaitu, Dr Syamsuar, M.Ag. Pansel kemudian mengusulkan ke Komisi Seleksi di Kementerian Agama, namun ditolak, sebagaimana termuat dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 4779/DJ I/Dt I III/PP DI/ 11/2018, tanggal 05 November 2018.

Surat yang ditujukan langsung kepada Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tersebut, merujuk pada PMA Nomor 68 Tahun 2015, Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor/Ketua kepada Menteri paling banyak 3 (tiga) orang. Selain itu juga diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7293 Tahun 2015 tentang Pendoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN pada Kementerian Agama Bab IV huruf B ayat 6 yang menyebutkan bahwa tiga nama calon Rektor/Ketua dengan nilai terbaik diserahkan kepada menteri dan selanjutnya dipilih satu calon untuk ditetapkan sebagai Rektor/Ketua.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengharapkan agar ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dapat menginstruksikan kepada panitia penjaringan untuk melakukan perpanjangan proses penjaringan dan penilaian senat kembali terhadap bakal calon ketua, selambat-lambatnya Sepuluh (10) hari setelah surat dikeluarkan.

Kemudian dibuka pendaftaran tahap kedua. Pengumuman pendaftaran calon ketua kembali di kirimkan ke PTKIN mitra. Dengan harapan, ada yang mau ikut berpartisipasi dalam pencalonan. Hingga akhirnya Dr Inayatillah dan Dr Azhar mendaftar.

“Ini murni mengajak untuk ambil bagian dalam pencalonan, bukan lobby. Hal tersebut bagian dari pengumuman dibukanya pencalonan ketua di kampus,” terang Suharman.

Pada tahap pertama, Pansel juga telah melakukan hal serupa, dengan menyebarkan pengumuman ke PTKIN seluruh Indonesia, karena di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tidak ada yang memenuhi syarat pendidikan Doktor dengan Lektor Kepala, selain dari Dr Syamsuar, M.Ag.

“Dari awal hingga akhir, semua calon telah mengikuti proses. Semuanya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.[]

 

Dipublis oleh tim TIPD

Leave a comment