Kejari Aceh Barat Sosialisasi Penerangan Hukum

TIPD STAIN, Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan sosialisasi penerangan hukum, di aula Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Rabu, 19 September 2018

Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Syaibatul Hamdi, MH mengatakan, dengan dilakukan sosialisasi penerangan hukum yang berlaku di Aceh saat ini mahasiswa mampu memahami hukum secara sempurna mulai dari Undang-undang Dasar sampai aturan paling bawah sebagaimana hirarki peraturan perundang-undangan.  Terlebih, ungkap Hamdi, Aceh memiliki keistimewaan dalam menjalanakan hukum yang bersifat khusus, atau dalam istilah hukum dikenal lex specialis.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Aceh Barat Ronald Reagan Siagian dalam materinya memaparkan Qanun Jinayah yang sudah disahkan beberapa tahun lalu, harus dipahami secara baik, karena qanun jinayah merupakan aturan istimewa yang dimiliki di Aceh. Namun harus dipahami, meski memiliki lex specialis dalam menjalankan hukum, ada aturan yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

Diakhir materinya Ronald berharap, mahasiswa STAIN mampu menjadi garda depan dalam menerangkan hukum di tengah masyarakat. “Sebagai kaum itelektual mahasiswa sudah seharusnya ikut mengawasi pelaksanaan hukum dimasyarakat,” ujarnya.

Dipublis TIM TIPD

 

Leave a comment