Workshop Informasi Publik 2017 di Banda Aceh

Banda Aceh, Humas – Workshop Informasi keterbukaan Publik dari yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Publik Aceh di Banda Aceh tanggal 24 Oktober 2017.

Menurut Ketua Komisioner KIP Aceh kegiatan diikuti seluruh pejabat Pemerintah dan Perguruan Tinggi dengan tujuan untuk persamaan persepsi dalam memberikan informasi dan keterbukaan publik ke pada masyarakat, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dijelaskan bahwa informasi pada kantor Pemerintah dan Swasta yang perlu di ketahui oleh masyarakat luas harus disampaikan dengan baik dengan tujuan segala kegiatan yang dilakukan itu secara tranparan, jelas Afrizal Jotra.

Kepala Humas dan Informasi STAIN Meulaboh Muhsinuddin, S.Ag, MM. yang ikut menghadiri kegiatan itu menjelaskan kepada Humas, bahwa informasi keterbukaan publik itu kita sampaikan kepada masyarakat demi masyarakat dan mahasiswa kita bisa mengetahui segala informasi publik tentang semua kegiatan yang dilakukan, kita STAIN MEULABOH semua kegiatan kita bisa diakses oleh masyarakat dan mahasiswa melalij Web STAIN, Majalah, Jurnal dll, juga papan informasi di kampus, jelas Muhsinuddin,

Editor Humas,.

Leave a comment