STAIN Laksanakan Sosialisasi Tentang Undang Undang KDRT No 17 2016

Meulaboh (Humas)– Pusat Penelitian dan Pengbdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Undang Undang KDRT pada Anak dan perempuan dengan tema, Penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan perempuan sesuai dengan UU 17 2016Minggu, 19 Agustus 2017, di Aula Kantor Camat Pereumbeu Aceh Barat.
MPeserta kegiatan tersebut meruan masyarakat Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat. Menurut ketua panitia pelaksana  Suroto MA dan didampingi Sekretaris Arsyad .M.Ud bahwa pemateri dalam kegiatan ini dari Dosen  UIN Arraniry Banda  Aceh, yaitu Dr Agustin Hanafi, MA dan Talbani Farlian, MA.

Dalam paparan Talbani menjelaskan bahwa, secara fundamental tatanan Indonesia dapat di rincikan sebagai Negara yang memiliki komitmen besar bagi perlindungan anak dan perempuan, terutama  komitmen dalam dunia pendidikaan  sesuaai dengan undang undang  no 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak dan KDRT.

Di  dalaam itu disebutkan bahwa anak di dalaam keluaraga dan lingkungan satuan pendidikan wajib  mendapatkan perlindungan dari kejahaatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidikan, tenaga kependidikan dan sesame didik serta pihak lain.

Kemudian dari  Dr Agustin menjelaskan bahwa keluarga adalah sebagai madrasah ula dalam pendididkan yang selalu wajib di  jaga dan dibina dari pihak melakukan kekerasaan terhadap anak dan perempuan sehingga mereka bias hidup dengan baik dan aman jelasnya. []

Leave a comment